Yang terakhir, terang Ngatno, dengan dengan langsung membagikan uang upah pungut tanpa memasukkan ke kas desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 maka ada potensi kerugian keuangan desa.
Sementara saksi ahli pidana dari universitas Udayana yang dihadirkan dimuka sidang, menurut Jaksa Astawa adalah untuk mengungkap apakah ada perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum pidana atau perbuatan melanggar administrasi.
Bahkan, kata Astawa, menurut ahli, dasar untuk melakukan pungutan itu bukanlah SK (surat keputusan) melainkan Perdes (peraturan desa). Sementara dalam perkara ini, pungutan yang dilakukan hanya berdasarkan SK Kepala Desa.(eli).










