Korupsi Kupon BBM Truk Sampah, Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun

IMG_20230110_123030-e0258192
KORUPSI-KORUPSI-Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil saat mejalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.Foto/dok

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil menjadi tersangka ini berawal dimulai sejak bulan Maret 2021 hingga 30 Juli 2021. terdakwa yang merupakan pegawai kontrak di DLHK kota Denpasar diberi tugas sebagai sopir operator penjaga kebersihan TPS sejak tanggal 5 Januari 2021. 

Selain itu terdakwa juga bertugas melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama, tersangka WS juga diberi tugas sebagai mandor alat berat berdasarkan surat perintah tugas No 800/220/DLHK/2021. 

Tapi terdakwa malah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada. 

Selain itu terdakwa WS juga diduga memerintahkan para sopir untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA tidak sampai tuntas.”Ada sampah dari TPS ini yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya. 

Bahkan, kata Kasi Intel, ada beberapa sampah di beberapa TPS yang sama sekali tidak diangkut  untuk dibuang ke TPA, tapi oleh tersangka dilaporkan diangkat sehingga tetap dikeluarkan kupon BBM.”Kupon BBM ini kemudian oleh terdakwa dijual ke pihak lain dan hasilnya dinikmati oleh tersangka,” beber Eka Suyantha. 

Ada pula armada pengangkut yang diisi BBM tidak sesuai dengan yang semestinya.” Kupon BBM ada 3 lembar dan tiap lembarnya mendapatkan 10 liter. Nah, terkadang hanya diisi dengan 2 lembar, sedangkan yang 1 lebar diambil oleh tersangka,” lanjut Eka Suyantha. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top