"Di Mojokerto dana kelurahan yang di berikan dikelola oleh masing-masing kelurahan dengan di diberikan sebanyak 5 persen dari APBD
dengan mengelola dalam program kegiatan," katanya.
Dana diberikan sesuai dengan Musrenbang dengan pembangunan insfrastruktur dan pengembangan masyarakat. Dana oprasional, menurutnya juga diberikan kepada LPM untuk melakukan pengawasan dengan dibuatkan Perda. Selain pihak LPM pengawasan juga wajib dilakukan oleh masyarakat, DPRD, OPD Terkait dan yang lainnya.
"Di Kota Mojekerto ada 18 kelurahan, jadi mereka diberikan bantuan oleh pemerintah setempat. Namun sementara dalam penerapannya diawal terdapat kendala pada SDM, pasalnya lurah belum bisa membuat SPJ. Maka dari itu perlu dilakukan pendampingan kembali," pungkasnya.(put).










