Komite IV DPD RI Dorong Otonomi Dana Desa Untuk Perluas Ruang Fiskal Pemerintah Desa

Komite 4-b8129042

“Penggunaan Dana Desa beserta besarannya yang ditetapkan melalui kebijakan pemerintah pusat menyebabkan ketidakleluasaan dan sempitnya ruang fiskal Pemerintah Desa dalam membangun dan menjalankan program desanya mengingat bahwa kondisi setiap desa berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya”, tambah Elviana.

Dari temuan-temuan itu, Menurut Elviana yang menjadi faktor pendorong Komite IV untuk mengusulkan otonomi dana desa agar keuangan desa lebih lentur dan fleksibel penggunaannya sesuai kebutuhan desa.

Wakil Ketua DPD RI Sultan. B. Najamudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada banyak aspirasi yang masuk ke DPD RI terkait dengan Dana Desa. “Menyikapi berbagai masukan, usulan dan aspirasi dari daerah mengenai Dana Desa, DPD RI selaku representasi daerah, berharap agar pemerintah dapat mencabut ketentuan yang mengatur mengenai alokasi 40 persen dana desa untuk BLT Desa dalam Perpres 104 tahun 2021.

Hal ini dikarenakan bahwa perpes ini cukup memberatkan keuangan desa, serta dapat mengganggu pembangunan desa” kata Sultan Najamudin, yang juga Senator dari Bengkulu.

Sultan Najamudin menambahkan, pemerintah perlu melakukan pembaharuan system, peraturan dan kebijakan mengenai alokasi serta penggunaan dana desa. “Penyesuaian SDM Desa juga harus menjadi prioritas utama untuk mengurangi potensi pelanggaran Dana Desa,” katanya.

Kepala BPKP Provinsi Bali, Muhammad Masykur, dalam paparannya menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa di Bali relative bagus. “Untuk daerah Bali, pengelolaan Dana desa telah berjalan relative bagus, tidak ada masalah terkait Dana Desa di Bali dan 100 % Desa di Bali telah mengaplikasikan Siskeudes”, kata Muhammad Masykur.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top