Seperti diketahui, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Aturan ini sangat penting mengingat tahapan pilkada sudah dimulai pada akhir bulan sejak bulan Januari. Nilai penting PKPU dalam pelaksanaan tahapan dapat dilihat pada tiga, yaitu pertama, merupakan perwujudan azas kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada); kedua menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan KPU Provinsi dan KPU/Kota dalam melakukan perencanaan dan penganggaran; dan ketiga menjadi dasar bagi KPU daerah untuk menyusun pedoman teknis tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
Maksud dan tujuan reses oleh Anggota Komite I DPD RI Nomor Anggota BA-65 Gede Ngurah Ambara tersebut adalah untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan di daerah mengenai isu dan permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.










