“Ini sudah belasan tahun disana. Awalnya, penduduk asli membuat warung-warung kecil disana, lalu kemudian datang tamu dan mengontrak tanah dan membangun” akunya.
Menariknya, lanjut Oka Antara, pihak desa setempat tak mengatahui perihal adanya bangunan tersebut. Diketahui jika kepemilikan usaha yang ada di Pantai Bingin dimiliki oleh orang asing. Sedangkan masyarakat hanya digunakan namanya saja.
Dengan adanya pembongkaran tersebut, apabila pelaku usaha berencana akan melakukan gugatan, Pemprov Bali siap melawan. “Pemda siap melawan apabila ada gugatan dari pemilik usaha,” akunya.
“Pemerintah daerah sudah siap melawan jika ada gugatan dari pemilik perusahaan yang diamankan,” pungkasnya. W-011










