Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha menjelaskan, bangunan-bangunan yang berdiri dikawasan Pantai Bingin dianggap telah melanggar tata ruang dan aturan. Maka dari itu perlu ada tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran. Pasalnya, jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk bagi pariwisata Bali kedepannya. “Kami di Komisi I tidak akan pandang bulu. Hari ini kita kerja-kerja yang terukur. Bangunan-bangunan itu sudah sangat jelas melanggar, dan tidak ada kontribusi kepada pemerintah maupun masyarakat juga,” tegasnya.
Dengan adanya tindakan tegas dengan bentuk pembongkaran, diharapkan bisa menjadi pelajaran serta efek jera bagi pelaku usaha yang nakal. Agar kedepannya, tidak terjadi lagi dan menaati aturan yang berlaku. “Ini bisa menjadi efek jera bagi pengusaha yang ingin membangun usaha di bali, bukan hanya di Pantai Bingin saja, tapi di seluruh wilayah bali agar masyarakat merasakan keadilan,” tegasnya lagi.
Padahal, jika sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengurus izin, semuanya bisa diselasaikan dengan baik. Untuk itu, Komisi I menghimbau agar seluruh pelaku usaha bisa taat hukum dan mengerti aturan. “Kalau ini dibicarakan baik-baik, kedepan bakal ada jalan. Tapi kalau melawan itu sudah susah untuk dibantu. Kedepannya, apabila ada tempat lain yang melanggar dan membangun di tanah negara, melanggar Perda, kita pastikan akan melakukan pembongkaran, itu perintah hukum,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Bali lainnya, I Nyoman Oka Antara memaparkan, ada beberapa poin pelanggaran yang ditemukan oleh Komisi DPRD Bali terkait bangunan di Pantai Bingin. Diantaranya, Pertama mengenai dengan pelanggaran tata ruang, penggunaan tanah milik negara tanpa seizinnya, seluruh bangunan tidak berizin baik restoran, bar maupun villa-villa. Dan juga tak membayar pajak.










