Ultimatum Pelaku Usaha Untuk Taat Hukum
Komisi I DPRD Bali apresiasi pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin
DENPASAR-Fajar Bali
Ketegasan Gubernur Bali terhadap pelaku usaha yang tak memiliki izin serta bangunan-bangunan ilegal di Pantai Bingin mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Bali. Itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama didampingi jajaran anggota.
Mereka mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pempriov Bali dan Pemkab Badung yang telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Bali. Yakni dengan melakukan pembongkaran.“Hari ini dilakukan pembongkaran liar di Pantai Bingin dan langsung disaksikan oleh bapak Gubernur, ketua DPRD, Bupati Badung, pimpinan DPRD Badung dan OPD terkait,” katanya, Senin (21/07).
Menurut Budi Utama, dari hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi I pada tanggal 7 Mei lalu serta pendalaman dengan OPD terkait, bangunan-bangunan liar di atas alas tanah negara yang terletak di sempadan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD mengeluarkan rekomendasi dan kajian dengan No.B.08.500.5.7.15/17558/PSD/DPRD pada tanggal 13 Juni 2025 lalu. Dimana selanjutnya, ditindaklanjuti dengan Surat pemerintah Provinsi Bali No. B.22.300.1/6814/Bid. II/Satpol.PP pada tanggal 26 Juni 2025.
Komisi I mengakui jika upaya perlawanan dari pihak Villa maupun restoran. Namun, pemerintah harus tetap komitmen dalam memberantas bangunan-bangunan ilegal. Mengenai keberadaan pekerja pasca pembongkaran, DPRD Bali akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan Pemkab Badung.











