Kliennya Belum Dieksekusi, Teddy Raharjo Ancam Laporkan Pejabat Kejari Denpasar ke Pengawas

pengacara teddy
Pengacara Teddy Raharjo.Foto/ist

Padahal menurut Teddy Raharjo, salinan putusan hakim PK telah diterima jaksa sejak tanggal 5 Desember 2023 lalu. Atas hal itu, Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Maryani pun tidak terima dan sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

BACA Juga : Dituntut Jaksa 5 Tahun, Sahrudin Divonis Hakim 14 Bulan

“Saya sempat menanyakan ke Kejaksaan Negeri Denpasar kenapa belum dilakukan eksekusi terhadap klien kami, tapi tidak ada penjelasan yang jelas dari pejabat di lingkungan Kejaksaan,” ungkap pengacara berkumis tebal ini. Karena tidak ada kejelasan, Teddy pun berencana akan melaporkan pejabat Kejaksaan Negeri Denpasar ke Kejaksaan Agung.

Teddy Raharjo beranggapan bahwa, keterlambatan jaksa melaksanakan ekosi terhadap kliennya menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. “Saya akan laporkan, karena seharusnya klien saya bebas, tapi karena belum dieksekusi jaksa jadi belum bebas,” tegas Teddy Raharjo.

BACA Juga : Kuatkan Putusan PN, Hukuman WN Jerman Tedakwa Kasus Narkotika Tetap 7 Bulan

Kasi Pidum Kejari Denpasar Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi membantah bila pihaknya belum melaksanakan eksekusi. Dia membenarkan jika pihaknya menerima salinan putusan PK pada tanggal 5 Desember lalu. “Saat menerima itu saya langsung menandatangani berita acara eksekusi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).

Atas hal itu, Pejabat yang belum genap setahun menjabat ini pun menyarankan agar berkoordinasi dengan pihak Lapas.” Mungkin bisa ditanyakan langsung ke Lapas. Karena seingat saya sudah saya tandatangani berita acara eksekusi atas nama terpidana  Sri Maryani,” pungkasnya. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top