BADUNG-Fajarbali.com|Persidangan sengketa pembangunan tower di Kabupaten Badung kian memanas setelah muncul dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS). Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, menilai ada kejanggalan serius yang harus dibongkar secara menyeluruh.
Kamilov menyoroti adanya pembangunan menara yang melebihi 49 titik sebagaimana tercantum dalam PKS. Ia menegaskan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan para pihak terhadap perjanjian yang telah disepakati.
“Kalau sudah ada melebihi, ini ada hal yang aneh. Siapa yang memerintahkan bahwa ada penambahan?” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026). Ia menjelaskan, dalam praktik kerja sama, setiap perubahan seharusnya dilakukan melalui mekanisme amendemen kontrak.
Tanpa adanya perubahan resmi dalam PKS, pembangunan di luar jumlah yang disepakati dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kamilov juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam penerbitan izin pembangunan menara.
Menurutnya, jika izin tetap keluar meski melampaui PKS, maka ada indikasi pembiaran dari pihak berwenang.“Kalau itu dikeluarkan oleh Pemkab, artinya Pemkab tutup mata, kan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai persoalan ini sebenarnya dapat ditelusuri secara teknis di persidangan. Data jumlah menara, izin, hingga lokasi pembangunan dinilai bisa diverifikasi secara konkret oleh hakim.
“49 sekian, siapa yang ngambil izin, mana izinnya. Nah, itu kan bisa digali sama hakim,” ujarnya. Kamilov juga menyoroti potensi kerugian daerah akibat pembangunan yang melebihi ketentuan.
Ia menyebut kerugian tersebut bukan lagi sekadar potensi, melainkan sudah nyata karena infrastruktur telah berdiri.“Bukan potensi lagi, kan sudah terbangun, nih. Artinya kerugian jelas sudah terlihat,” katanya.
Di sisi lain, ia menyinggung masih adanya wilayah blank spot meski diklaim telah dibangun hingga 80 menara. Menurutnya, kondisi ini bisa terjadi karena menara belum dilengkapi perangkat pendukung, seperti penguat sinyal.
“Bisa saja menara sudah bangun, tapi belum ada perangkat di atasnya,” katanya. Ia mendorong agar dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Langkah ini dinilai penting agar fakta tidak hanya berhenti pada data di atas kertas.
“Karena bisa saja ini dibikin persidangan lapangan,” katanya. Terkait gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebesar Rp3,3 triliun, Kamilov menilai angka tersebut masih perlu pembuktian.Ia menegaskan bahwa nilai kerugian dapat mencakup aspek material maupun nonmaterial, termasuk potensi bisnis yang hilang.
“Penggugat itu bebas menilai berapa pun nilainya kerugian,” ujarnya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa klaim tersebut harus diuji secara ketat di persidangan. Hakim perlu menilai apakah kerugian yang diajukan benar-benar didukung bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kamilov juga menilai, jika klaim tersebut dikabulkan tanpa verifikasi yang memadai, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara.Hal ini karena berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diterima pemerintah."Kalau nilainya dianggap kerugian dari Bali Towerindo Rp3,3 triliun, itu artinya ada potensi kerugian negara juga di situ,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga berimplikasi politik. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, maka pertanggungjawaban bisa meluas hingga ke tingkat pemerintahan daerah sebelumnya.
Dengan berbagai kejanggalan yang muncul, Kamilov menekankan pentingnya transparansi dalam proses persidangan.
Ia berharap seluruh fakta dapat diungkap secara utuh demi menjaga kepastian hukum dan melindungi keuangan negara.W-007









