Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 KI Provinsi Bali di Ruang Rapat I Diskominfo Badung, Jumat (18/7).
MANGUPURA-Fajarbali.com | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dan berlangsung di Ruang Rapat I Diskominfo Badung, Jumat (18/7).
Kegiatan yang diikuti 15 badan publik di lingkungan Pemkab Badung ini secara resmi dibuka melalui pemukulan kulkul oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana, bersama Sekretaris Diskominfo Badung Anak Agung Gede Agung Arimayun.
Ketua KI Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana menjelaskan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan program rutin tahunan Komisi Informasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Monev KIP merupakan bagian dari tugas dan fungsi utama Komisi Informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib melaksanakan keterbukaan informasi, dan monev ini adalah cara kami untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, termasuk di Kabupaten Badung,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil akhir dari tahapan Monev akan menjadi gambaran atau potret tingkat pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik.










