Dalam upaya mendukung pelaksanaaan percepatan penurunan stunting dan memastikan bahwa intervensi dalam percepatan penurunan stunting, serta pelaksanaan konvergensi TPPS dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa dan kelurahan bisa terlaksana sesuai amanat Perpres 72/2021 dan RANPASTI, perlu dilakukan monitorng dan evaluasi TPSS hingga jenjang terbawah.
"Hal ini tentunya membutuhkan strategi yang jelas untuk bersama-sama secara konvergensi memahami semua permasalahan serta mencari solusi untuk mengatasinya secara lintas sektoral dan semua pemangku kepentingan," tambah dia.
Ia melanjutkan, penguatan kelembagaan dan kinerja TPPS mulai ditingkat desa sampai tingkat provinsi perlu mendapatkan perhatian yang serius. Pihaknya tidak akan pernah surut untuk mengajak partisipasi dan koordinasi TPPS untuk senantiasa bekerja keras dan tuntas dalam mengawal percepatan penurunan stunting di Provinsi Bali.
Langkah-langkah percepatan penurunan stunting harus dilakukan dengan meningkatkan konvergensi, sinergitas, integrasi dan akselerasi serta komitmen pemangku kebijakan dan mitra kerja dalam penanganannya.










