https://www.traditionrolex.com/27 Ketua DPRD Dorong Pemkab Serius Lindungi Petani Arak Tradisional - FAJAR BALI
 

Ketua DPRD Dorong Pemkab Serius Lindungi Petani Arak Tradisional

(Last Updated On: 17/04/2022)

AMLAPURA-fajarbali.com | Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika meminta keseriusan Pemerintah daerah Karangasem dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melindungi para petani arak tradisional.


Ketegasan pemerintah sangat di perlukan mengingat persaingan harga arak di pasaran yang cenderung merugikan para petani arak tradisional. I Wayan Suastika, Selasa (18/5/2021), menyampaikan, pihaknya banyak mendapat keluhan dari petani arak tradisional. Mereka mengeluhkan dengan banyaknya beredar arak yang terbuat dari fermentasi gula dan air dengan harga jauh lebih murah.

“Ya tentu itu sangat kita sayangkan dan merugikan petani arak tradisional sendiri,” ujar Suastika. 

Baca Juga :
Sektor Kesehatan Menjadi Prioritas untuk Menumbuhkan Kepercayaan Wisatawan
Bahan Kemasan Habis, Produksi Air Kemasan Terhambat, Pesanan Menumpuk, Perusahaan Genjot Produksi
 

Politisi asal Banjar Dinas Juuklegi, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat ini juga menyampaikan, dengan adanya Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para petani arak tradisional. Hanya saja, di persepsikan bahwa Pergub tersebut juga menyasar arak yang terbuat dari air dan gula.

“Tujuan Pergub kan untuk melindungi pengerajin arak tradisional yang sudah menjadi penghasilan turun temurun,” ujarnya lagi. 

Suastika juga meminta keserius Pemkab Karangasem untuk benar-benar melindungi para petani arak yang menjadi nafkah masyarakat yang menjadi petani arak tradisional. Menurut Suastika, pembuatan arak tradisional pun membutuhkan waktu karena dibuat secara alami yang dimulai dari membuat tuak kemudian barulah disuling sehingga menjadi arak.

“Sekarang pemkab harus mencari cara bagaimana melindungi petani arak yang sudah menjadi nafkah berpuluh-puluh tahun itu,” ujarnya lagi.

Sementara Perbekel Tri Eka Bhuana, I Ketut Derka menyampaikan, ratusan KK warga Desa Tri Eka Bhuana sangat tergantung dari pembuatan arak tradisional. Saat ini, warga cukup resah dengan beredarnya arak yang dibuat dengan air dan gula yang harganya jauh lebih murah.

Pihaknya pun juga sangat berharap, pemerintah kabupaten hadir mencarikan solusi karena tujuan dibuatnya Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali adalah untuk melindungi arak tradisional.

“Jangan sampai dengan adanya Pergub itu, malah menyingkirkan arak tradisional karena kalah persaingan harga dengan arak yang dibuat dari bahan gula dan air,” ujarnya. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Buka Kesempatan Untuk Warga Karangasem Yang Ingin Transmigrasi

Rab Mei 19 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 17/04/2022)AMLAPURA-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Karangasem masih memberikan kesempatan kepada warganya yang ingin mengikuti program pemerintah yakni transmigrasi yang lokasinya di Wilayah Raimuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.  Save as PDF

Berita Lainnya