
FOTO: Ketua DPRD Badung I Putu Parwata turut hadir dalam konferensi pers Rektor Undhira dan Pengurus Yayasan Dhyana Pura, di kampus setempat, Kamis (28/12).
MANGUPURA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Menanggapi pemberitaan di sejumlah media daring tentang ijazah 436 mahasiswa Universitas Dhyana Pura (Undhira) yang diduga cacat hukum, Rektor Undhira Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA., dengan tegas membantah.
Informasi hoak itu muncul dari statmen unsur pimpinan Yayasan Dhyana Pura (badan hukum penyelenggara pendidikan Undhira) periode 2016-2020, yang mengklaim kepengurusan Yayasan Dhyana Pura 2020-2024 yang diketuai Pdt. Dr. Ketut Siaga Waspada dan Sekretaris Dr. dr. Made Nyandra, Sp.K.J., tidak sah.
"Saya nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar, atas dasar bahwa proses penerbitan ijazah mahasiswa Universitas Dhyana Pura dilakukan oleh dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Rai Utama di Kampus Undhira, Dalung, Kamis (28/12).
Rai Utama pun membeberkan bukti berupa Akta Notaris Nomor 09 Tanggal 13 Juni 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Dhyana Pura yang dibuat oleh Notaris Ni Ketut Ayu Dewita Ismantari Artadi, S.H.,m M.Kn. – notaris di Kabupaten Badung serta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No AHU-AH.01.06-0029442 tertanggal 16 Juni 2023.
"Akta notaris dan Surat Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan bahwa Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, dan Dr. dr. Made Nyandra, Sp. K.J., adalah pengurus Yayasan Dhyana Pura yang sah, sehingga berhak untuk melakukan tindakan sesuai perundang-undangan atas nama Yayasan Dhyana Pura," ujarnya.










