Kesbangpol Pantau WNA di Peguyangan

Untuk di desa Ubung Kaja semua WNA yang didata bekerja pada Sekolah Taman Rama. Meski demikian pihaknya tetap mengingatkan semua sponsor yang mempekerjakan orang asing agar selalu memperhatikan ijin tinggal WNA tersebut.

Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi. Dengan berpedoman pada UU Nomor 9 tahun 2015 Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi. "Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara itu Lurah Peguyangan A.A Gede Agung Dharma Putra mengatakan saat ini jumlah WNA yang ada di wilayahnya sebanyak 7 orang yang tersebar di beberapa banjar. Mengenai pengawasan telah dilakukan secara rutin termasuk pendataan yang dilakukan kepala dinas. "Sampai saat ini kami telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayahnya," kata Dharma Putra. (car)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top