Kesbangpol Pantau WNA di Peguyangan

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Denpasar, kembali melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Ibu Kota Provinsi Bali ini. 

Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana, mengatakan pemantauan telah rutin dilaksanakan dengan menyasar masing-masing desa/kelurahan yang terdapat orang asing. Kali ini menyasar Kelurahan Peguyangan dan Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu, yakni imigrasi, kepolisian, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas tenaga kerja, bagian hukum dan Bagian Humas Kota Denpasar.

Ditegaskan, pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah, yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam SK Wali Kota Denpasar.

"Kami harapkan desa dan kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap orang asing, sehingga data yang ada harus akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan," ujarnya.

Untuk pengawasan WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan warga asing tersebut. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa dan lurah guna mendata sembari memberikan sosialisasi untuk pendataan. "Di Kelurahan Peguyangan terdapat 7 WNA dan di Desa Ubung Kaja sebanyak 37 orang. Dari pemantauan yang kami lakukan semua WNA tidak ada permasalahan," ujarnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top