Dikonfirmasi banyaknya pedagang dan pasar yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng nomor 08/Satgas Covid19/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang pembatasan berjualan bagi para pedagang, pasar toko moderen, pedagang kelontongan yang dimulai dari pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita? Sutjidra mengakui pihaknya akan terus menggerakkan para satgas untuk terus melakukan penertiban demi keamanan dan kenyamanan ditengah pandemic Covid 19 yang terjadi.”Kalau kami pantau seperti kemarin sampai malam sebagian besar tutup namun kami jumpai ada beberapa pedagang yang mencoba melakukan berjualan melewati batas namun kami sudah lakukan pemahaman dan yang bersangkutan mau menutup tempat berjualan,”tuturnya lagi.
Meskipun demikian, kata Sutjidra pihaknya bila nantinya menemukan pedagang atau pasar yang beroprasi menyalahi Surat Edaran tentunya satgas akan turun melakukan penyisiran.”Kalau memang masih ada tentu kami harapkan kepada satgas agar terus melakukan pemantauwan hingga semua pedagang dan pasar mematuhi keputusan pemerintah itu,”tutupnya. (ags).










