Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Bali

"Tapi dalam perjalanan, penyidik 
menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut  tidak pernah ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut alias fiktif," terang pejabat asal Medan ini. 

Sementara IMK yang disebut sebut sebenarnya mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif, tapi tetap memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. 

Sementara di tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, namun persetujuan tersebut untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. 

Padahal seharusnya kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). 

Setelah diterima dalam rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL, SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer Bank ke Rekening PT. DKP dimana IKB merupakan Direktur PT. DKP Tersebut.

Dijelaskan Luga, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut. 

"Sehingga ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP," pungkas Luga.  

Akibat perbuatan para tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 milyar. Sementara diketahui, IMK sendiri sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan / dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top