Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Bali

DENPASAR-Fajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa Bank plat merah cabang Badung.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto, Kamis (13/4/2022) mengatakan, keempat tersangka yang masing-masing berinisial IMK,DPS, SW dan IKB ini diduga melakukan tindak pidana  pencucian uang. 

"Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 11 April 2022 lalu. Tersangka IMK dan DPS ini  merupakan pejabat di Kantor di bank plat merah tersebut  yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB  yang berstatus suami istri merupakan tersangka dari pihak swasta,"ungkap pejabat yang akrab disapa Luga, Kamis (13/4/2022). 

Luga menerangkan, dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 15 Maret 2022. Dalam penyidikan itu ditemukan bukti-bukti yang membuat terang telah terjadi tindak pidana korupsi. 

Tindak pidana yang dimaksud atau tidak pidana yang ditemukan kata Luga, dimana pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor Bank milik pemerintah daerah. 

Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar. Dalam permohonan itu yang dijadikan agunan adalah berupa kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Propinsi Bali. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top