Lalu bagaimana jika penjualan aset milik terpidana ini ternyata nilainya lebih besar dari kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut, apakah akan dikembalikan kepada terpidana? Terkait hal ini, Luhur mengatakan, dalam putusan kasasi tidak mengatur hal itu.
Namun, kata Luhur biasanya jika ada kelebihan dari hasil penjualan aset milik terpidana yang disita oleh negara, maka akan dikembalikan kepada terpidana. Nah, kalau untuk kasus ini jika memang ada kelebihan maka akan dikembalikan ke PT Panata Sarana Bali (PSB).
Sementara di singgung soal aset yang belum terjual, Luhur mengatakan pihaknya masih berusaha untuk melakukan pelelangan. Aset-aset tersebut menurut Luhur tersebar di wilayah Badung, Tabanan dan Denpasar.
Senior manager Kumunikasi dan Legal Consultan PT. Angkasa Pura, Andanina Megasari yang turut hadir dalam penyerahan uang kerugian negara tersebut sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan. aoleh karena itu pihaknya berharap, sisa aset berupa tanah dan bangunan yang belum terjual bisa secepatnya terjual.
Diketahui, delapan aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut merupakan milik terpidana kasus korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai atas nama Chris Wisnu Sridana. Diketahui pula terus Wisnu oleh majelis hakim Tipikor divonis bersalah dan dipenjara 15 tahun.
tak hanya divonis, penjara Chris Wisnu juga hukum untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. ditambah lagi dengan mengganti kerugian negara senilai Rp. 28.012.889.372 yang apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.










