Kejari Denpasar Resmikan Rumah RJ di Kantor Desa Sumerta Kelod

(Last Updated On: 08/04/2022)

DENPASARFajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaunching Rumah Restorative Justice (RJ)  Wayan Adhyaksa di Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala menerangkan, rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. 

“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana,” tuturnya saat launching, Kamis (7/4/2022).

Sehingga lanjutnya, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Ditambahkan, pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

Untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif. 

“Rumah RJ terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah 
RJ harus dapat menggali dan menyerap nilai nilai dan kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu,” bebernya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menambahkan, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda 
Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki rumah restorative justice. 

Hal itu dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya 
perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal. 

“Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat.

Tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polisi Pergoki Suplayer Oplos Gas Ukuran 3 Kg ke Ukuran 12 Kg

Jum Apr 8 , 2022
Dibaca: 19 (Last Updated On: 08/04/2022)  DALUNG -fajarbali.com |Suplayer gas bernama Taryana asal Subang Jawa Barat dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Badung, pada Jumat 25 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 Wita. Pria berusia 30 tahun ini dipergoki sedang mengoplos tabung gas dari ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg.   Save […]

Berita Lainnya