https://www.traditionrolex.com/27 Kakek Bejat Ini Ternyata Homo, Sodomi Bocah SD Hingga 44 Kali - FAJAR BALI
 

Kakek Bejat Ini Ternyata Homo, Sodomi Bocah SD Hingga 44 Kali

(Last Updated On: 04/03/2020)

MANGUPURA -fajarbali.com |Hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung, tersangka predator anak, Fadli ternyata suka sesama jenis alias homo. Kakek berusia 57 tahun itu mengaku sudah sodomi korban, AFNA (10), sebanyak 44 kali.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi didampingi Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka Fadli mengakui pelecehan seksual itu sudah dilakukannya sejak Bulan Juni hingga 8 Febuari 2020. Bocah yang kini duduk di bangku SD itu tidak berani melaporkan ke orang tuanya karena takut diancam tersangka.

AKBP Roby menerangkan, tersangka dan korban merupakan tetangga. Pria asal Desa Sumber Wringin, Sukowono, Jember Jawa Timur itu kerap melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kebun dan rumah pelaku di Banjar Gede Desa Anggungan, Mengwi, Badung.

Sementara dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui korbannya berjumlah 2 orang. Satu AFNA dan satu lagi bocah yang menurutnya lupa dimana alamat tinggalnya. “Korbannya ada dua orang semuanya bocah SD, satu katanya lupa,” terangnya.

Setiap melancarkan aksinya, pria asal Jember, Jawa Timur itu menjanjikan korban hadiah, uang dan mainan. Setelah memberikan iming-iming tersebut, korban diajak ke rumahnya dan langsung disodomi. “Korbannya mau karena diberikan mainan dan uang. Namanya anak kecil,” ujar Kapolres.

Menurut pengakuan kakek tua ini, saat tinggal di Jember Jawa Timur, ia punya pacar sesama jenis. Tapi karena pindah ke Bali, hubungan mereka putus. Nah, untuk memuaskan hasrat seksualnya, tersangka yang sudah beruban itu mencari sasaran anak kecil.

Yang mengejutkan, dari pengakuan Fadli, korban AFNA sudah disodomi sebanyak 44 kali. “Tersangka ini penyuka sesama jenis. Katanya korban sudah disodomi sebanyak 44 kali,” ungkapnya.

AKBP Roby menambahkan, kasus ini  terkuak pada 8 Februari lalu, ketika ibu korban curiga mendapati dubur anaknya lecet-lecet. Bahkan saat di cek, didapati ada rambut yang masih menempel.

Setelah ditanya, korban mengaku telah disodomi tetangganya, Fadli. Berdasarkan pengakuan korban, Fadli ditangkap dirumahnya di Br. Gede Desa  Anggungan, Mengwi Badung, pada Sabtu (8/2/2020). Hasil interogasi, kakek tua ini mengaku melakukan pencabulan karena tertarik dan bernafsu terhadap korban.

Dalam kasus ini, tersangka Fadli dijerat  Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pasal ini ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tegasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lengkap, Tiga Poto Bugil Korban Disita Polisi, Kepsek IWS: Maafkan Saya

Rab Mar 4 , 2020
Dibaca: 648 (Last Updated On: 04/03/2020) MANGUPURA -fajarbali.com |Setelah melakukan penyidikan mendalam, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung akhirnya menemukan poto bugil Mawar (16), yang sempat diabadikan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) cabul, tersangka IWS (43). Tiga poto bugil tersebut dijepret usai menyetubuhi korban di ruang Kepsek […]

Berita Lainnya