Dengan sudah diterbitkannya Sprindik dari kepolisian, maka secara tidak langsung kejaksaan pun mundur teratur dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian
Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok
Menurut Eka Suyantha, ada aturan yang menyebut, bahwa apabila ada penegak hukum lain yang lebih dahulu masuk dan menangani satu perkara, maka yang lainya tidak diperkenankan untuk menangani perkara yang sama.
"Untuk perkara korupsi, sudah menjadi kesepakatan antara Kejaksaan, Kepolisian dan juga tentunya KPK. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara," pungkasnya.
Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara
Baca Juga :Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Denpasar telah serius mengusut dugaan penyimpangan dana di LPD Desa Adat Intaran, Sanur. Bahkan beberapa waktu sudah ada belasan saksi yang sudah diklasifikasi. Dari belasan saksi itu termasuk ketua LPD Desa Adat Intaran.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat itu bahkan mengatakan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran naik menjadi penyelidikan dari sebelumnya yang hanya sebatas pengumpan bahan dan keterangan (pulbaket).W-007










