Sementara dari perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya sebanyak 33 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, senjata tajam, pakaian, handphone, beberapa dokumen dan lain-lainya.
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. W-007










