Kejari Badung Bidik Kasus Korupsi Senilai Rp130 Miliar

​Bamaxs juga membeberkan bahwa selama proses, tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Antara lain dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu serta badan pengawasa yang menjabat saat ini.

Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Bamaxs, ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian. 

Kelemahan yang dimaksud antara lain, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. 

Kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan, serta LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time. 

“LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit dan Lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh,” terangnya. 

Yang terakhir, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

Akibat dari kelemahan tersebut maka timbulah beberapa penyimpangan seperti, ditemukannya beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative.

“Dan yang terakhri adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan,” beber Bamaxs. 

Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar Ekspose dan disepakati untuk meninggkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top