Kejari Badung Bidik Kasus Korupsi Senilai Rp130 Miliar

DENPASAR-Fajarbali.com|


DENPASAR-Fajarbali.com| Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terus bergerak dan mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang ada di wilayahnya.

Terbaru, Pidsus Kejari Badung dibawah komando Dewa Lanang Rahardja tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Ada Sangeh, Badung. 

Kerugian yang ditimbulkan atas kasus ini pun tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendasa Adat Sangeh tercatat kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp130.869.196.075. 

Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kajari Badung mengatakan, bahwa penanganan kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan. 

Ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Print -413 /N.1.18/fd.1/02/2022 tanggal 24 februari 2022. 

“Dengan terbitnya sprindik tersebut, maka kasus ini penanganan sudah sampai ke proses penyidikan,” ujar pejabat yang akrab disapa Bamaxs, Kamis (24/2/2022). 

Bamaxs juga tidak kembantah bila dalam kasus ini pihak penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka. Hanya saja siapa dan apa jabatannya, Bamaxs masih merahasiakan. 

“Tunggu perkembangan. Soal siapa nanti yang jadi tersangka pasti akan kita umumkan,” tegasnya. 

Lebih lanjutkan dijelaskannya, penanganan terhadap perkara dugaan korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik sejak bulan Januari tahun 2022 lalu. 

​Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top