https://www.traditionrolex.com/27 Kejari Badung Beri Pembinaan Hukum kepada Pengurus LPD Desa Adat Kapal - FAJAR BALI
 

Kejari Badung Beri Pembinaan Hukum kepada Pengurus LPD Desa Adat Kapal

“Pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat dari Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/10/2022)

PEMBINAAN-Tim Pidus Kejari Badung yang dipimpin langsung Kasi Pidsus, Dewa Lanang Raharja melaksakanan pembinaan hukum terhadap pengurus LPD Desa Adat Kapal.Foto/Ist

BADUNG-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Badung bidang Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan kegiatan berupa pembinaan hukum terhadap pengurus LPD Desa Adat Kapal Selasa (11/11/2022) yang bertempat di LPD Desa Adat Kapal.

Pembinaan hukum ini diberikan oleh para jaksa pada Bidang Pidsus yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H. pasca putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat.

Baca Juga : Kejari Badung Geledah Kantor Koperasi di Desa Tibubeneng

Baca Juga : Disidang, Hakim dan Jaksa Cecar Pertanyaan Soal Luas Tanah, Zainal Tetap Ngotot

“Pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat dari Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Dewa Arya Lanang Raharja dalam rilis tertulisnya.

Dikatakan pula, apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya.

Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Baca Juga : Kejari Badung Teken MoU dengan Perbekel dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung

“Pembinaan hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk hadirnya Kejaksaan dalam melakukan upaya preventif untuk memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat kembali beroperasi dan berperan aktif dalam pemulihan dan pemajuan ekonomi masyarakat adat,” lanjut pejabat yang akrab disapa Dewa Lanang.

Dikatakan pula bahwa, dengan adanya pembinaan hukum ini, Kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun setelah penegakan hukum dijalankan.

Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan 2 Pohon Ganja dari Perkara Atas Nama Terdakwa Basroni Rais

Baca Juga : Terkait Kasus Narkoba yang di RJ, Kejari Badung Kembalikan SPDP ke Penyidik

Tetapi Kejaksaan juga turut menjadi bagian untuk pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi. “Komitmen inilah yang terus dijaga oleh Kejari Badung untuk selalu memberikan manfaat dari adanya penegakan hukum khususnya dalam lingkup tindak pidana korupsi,” tutup Dewa Lanang.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Gandeng Kitapoleng dan Ocha, Monolog “Drupadi” Siap Pentas di FSBJ 2022

Sel Okt 11 , 2022
Dibaca: 17 (Last Updated On: 11/10/2022) Presscon Monolog “Drupadi” di Gedung Natya Mandala, ISI Denpasar (11/10).   DENPASAR-fajarbali.com | Teater Monolog “Drupadi”, Sabtu (15/10) akan dipentaskan dalam ajang Festival Seni Bali Jani (FSBJ) IV Tahun 2022. Sosok Drupadi dihadirkan sebagai perempuan yang berani menggugat sistem patriarki yang telah melekat sejak […]
Presscon Monolog Drupadi_1-af17edf0

Berita Lainnya