https://www.traditionrolex.com/27 Peras dan Ancam Sesama WN Rusia, Evgenii Terancam 9 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Peras dan Ancam Sesama WN Rusia, Evgenii Terancam 9 Tahun Penjara

(Last Updated On: 28/10/2021)

DENPASARFajarbali.com|Bule Rusia bernama Evgenii Bagriantsev yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tidak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ini setelah penyidik Polda Bali resmi melimpahkna berkas acara pemeriksaan (BAP) sekaligus tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Badung, Kamis (28/10/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Ketut Maha Agung membenarkan terkait proses pelimpahan berkas acara berikut tersangka. “Benar, tapi pagi dilakukan proses pelimpahan tahap II secara daring,” jelas Maha Agung. 

Dikatakan pula, setelah proses tahan II, tersangka oleh jaksa dititipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari depan.

“Sementara JPU segera menyiapkan dakwaan yang kemudian dilanjutkan proses pelimpahan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan,” pungkasnya. 

Sementara itu sebagaimana dalam berkas acara disebutkan, kasus yang menjerat tersangka ini bermula pada tanggal 17 Februari 2021 tersangka Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitiwov (DPO) mendatangi tempat kerja Nikolay Romanov di Jln. Batu Bolong Br.Canggu No.10 Kuta Utara. 

Disana terdakwa bersama temannya itu mengatakan tempat usaha tersebuat milik Dimitri Babaev yang sedang diburu polisi. Setelah mengatakan itu, tersangka lantas mengaku bahwa dia adalah informan dari Interpol. 

Kemudian tersangka menawarkan kerja sama yang apabila ditolak, maka korban akan mendapat masalah karena dianggap telah bersekongkol dengan Demitri Babaev.

Sejurus kemudian, tersangka meminta kepada korban untuk menyusun daftar jumlah sepeda motor yang berjumlah 21 unit milik Demitri Babaev yang kemudian diserahkan kepada tersangka dan temannya.

Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh tersangka sampai tanggal 26 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 22 Mei 2021 tersangka kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa di pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.

Setelah mengancam, tersangka lalu meminta uang sebesar Rp. 230 juta  kepada korban. Awlanya korban menolak dengan mengatakan tidak mempunyai uang. Tapi karena terus mendapat ancaman, korban akhirnya menyerah. 

Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp 121 juta yang dilakukan secara bertahap. Tak hanya itu, korban juga menyerahkan satu unit sepeda motor XMAX seharga Rp 50 juta, sehingga total uang yang yang diterima tersangka adalah Rp. 171.000.000. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Disidang, Hakim dan Jaksa Cecar Pertanyaan Soal Luas Tanah, Zainal Tetap Ngotot

Kam Okt 28 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 28/10/2021)  MANGUPURA -fajarbali.com |Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zainal Tayeb (65) kian menarik. JPU Kejari Badung yang dikoordinir Imam Ramadhoni berusaha mendapatkan alibi dari Zainal terkait menjual tanah yang luasnya diduga tidak sesuai dengan akta otentik Nomor 33.   Save as PDF

Berita Lainnya