Ia pun mencontohkan, pada Covid-19 ini yang menjadi polemik di masyarakat yakni pemberian santunan atau bantuan sosial kepada masyarakat yang dirumahkan maupun yang di PHK di Kabupaten Badung. Sehingga kejaksaan Badung mengundang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Dirga Oka untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Ketenagakerjaan di era Pandemi Covid-19 yang merupakan topik yang dianggap belum jelas bagi para pekerja yaitu baik pekerja yang dirumahkan maupun di PHK di Kabupaten Badung,” katanya sembari mengatakan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung menjadi narasumber dalam hal ini, dan sudah kami wawancara, Kamis (14/5/2020).
Lanjut Waher mengatakan hasil wawancara tersebutlah akan disebarluaskan. Sehingga adanya podcast ini, para pekerja yang dirumahkan maupun di PHK di Kabupaten Badung diharapkan dapat mengerti dan memahami terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah mengenai ketenagakerjaan di era Pandemi.(put).










