Di samping itu, pihak desa juga diingatkan agar tidak melupakan laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana. Apalagi, untuk bisa mengajukan usulan pencairan dana desa tahap III, program-program yang dirancang minimal harus tuntas sebesar 70 persen. Hal itu juga dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban.
"Pengamprahan tahap III syaratnya pemanfaatan dana tahap sebelumnya harus tuntas minimal 70 persen. Pengamprahan tahap III paling cepat Bulan Agustus, jadu seblum itu harus sudah selesai minimal 70 persen dan laporan pertanggungjabawan sudah tuntas," tegasnya.
Untuk diketahui, anggaran dana desa untuk Kabupaten Klungkung tahun ini mengalami peningkatan. Yang mana di tahun sebelumnya hanya, Rp43.276.499.000 kini bertambah menjadi Rp51.533.982.000. Gelontoran dana ini diarahkan untuk kegiatan padat karya tunai. Sedangkan untuk desa yang mendapat kucuran dana desa terbanyak di tahun 2019 ini adalah Desa Batu Kandik di Kecamatan Nusa Penida. Jumlahnya mencapai Rp1,9 Miliar lebih. (dia/Fajar Bali)










