‘Kebut’ Pemanfaatan Dana Desa, Dinas PMD Singgung Jumlah Pendamping Terbatas

Jumlah PLD tersebut dikatakan belum efektif,  mengingat di Klungkung ada 53 desa.  Kondisi inipun menyebabkan, satu tenaga PLD harus mengcover dua hingga tiga desa. Padahal peran PLD ini dinilai sangat penting, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan jajaran desa serta mendampingi mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban dana. 

"Sejauh ini jumlah pendamping yang sedikit memang belum berdampak pada pemanfaatan dana desa. Tapi kami tetap usulkan ke Provinsi agar ada tambahan jumlah tenaga pendamping lokal desa. Idealnya satu orang bisa mendampingi satu desa, agar lebih efektif," ujar Suteja.

Lebih lanjut diungkapkan, masing-masing desa di Klungkung menerima kucuran dana desa bervariasi. Mulai ratusan bahkan hingga miliaran Rupiah. Mayoritas pemanfaatan dana memang dirancang untuk kegiatan infrastruktur. Namun, pejabat asal Karangasem ini juga berharap pihak desa memanfaatkan dana untuk menuntaskan permasalahan sampah yang sedang terjadi hampir di seluruh wilayah Klungkung. Apalagi, menurutnya, sesuai Permendes nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Dana Desa, program-program demikian justru harus diutamakan. 

"Sesuai Permendes nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Dana Desa, kita berharap itu yang menjadi program prioritas. Sampah kan bukan hanya masalah desa tapi juga sudah menjadi masalah global. Tapi sebelumnya, harus ditetapkan dulu dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)," lanjutnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top