Kasusnya Dianggap Lambat Ditangani, Penyidik RPK Diadukan ke Propam

"Kami memasukkan laporan hari Senin kemarin, baru tiga hari. Tapi untuk yang di Polresta kami sudah dapat telepon bahwa penyidik Polresta sudah dipanggil," ucapnya.

Ia juga menyinggung penerapan pasal oleh penyidik Polresta Denpasar. Menurutnya, jika penganiayaan ringan pasal yang diterapkan yakni Pasal 351 ayat (1), penganiayaan sedang Pasal 351 ayat (2) dan penganiayaan berat yakni Pasal 351 ayat (3).

"Tapi ini yang diterapkan Pasal 352, padahal setahu saya pasal ini sudah tidak pernah dipakai. Apalagi terlapor merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan pada tahun 2017," bebernya.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top