Padahal sebelumnya telah banyak saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Tentu ini menyakitkan buat kita. Ada SP2HP tapi tidak ada kesimpulan yang didapat, padahal orang yang diperiksa begitu banyak," kata Ipung.
Geram, Ipung kemudian mengaku berkirim surat kepada Kementerian PPPA, Kapolri dan Kapolda.
Tak berselang lama, APD kemudian dipanggil oleh penyidik RPK Polda Bali. Di sana APD diberi beberapa pilihan agar rujuk kembali dengan suaminya, melakukan perkawinan sah secara baik-baik, mengurus hak asuh secara baik-baik, mengurus akta kelahiran secara baik-baik lalu mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
"Bayangkan, seorang penyidik polisi yang seharusnya memahami tentang Undang-undang perlindungan anak, yang seharusnya paham tentang Undang-undang perkawinan serta Undang-undang tentang kesehatan tentang hak asuh anak, ini tidak dilakukan," ucapnya.
"Saya mengatakan maaf, bukan bermaksud menggurui disitu, tapi apakah tidak salah penyidik yang menangani kasus ini duduk disitu," sebutnya.
Berjalanya waktu, kata Ipung pihaknya menerima tanggapan dari Kementerian PPP atas surat yang dikirim tanggal 13 Maret 2021.”
“Dari surat itu dapat saya simpulkan bahwa jika ada perkara hukum terhadap anak para pihak (orang tua) harus menahan diri, anak harus diselamatkan, hak-hak anak harus diberikan, nah ini yang menurut saya belum dilakukan oleh penyelidi,” tegas Ipung.
Tak ada tindaklanjut, Ipung kemudian mengadukan kasus ini ke Propam Polda Bali. Selain mengadukan penyidik RPK Polda Bali, pihaknya juga mengadukan penyidik Polresta Denpasar atas kasus penganiayaan yang dilakukan KAD kepada APD.










