Kasusnya Dianggap Lambat Ditangani, Penyidik RPK Diadukan ke Propam

DENPASAR -  Fajarbali.com | Penanganan kasus hak anak antara APD dan suaminya KAD di RPK Polda Bali disebut lamban. Padahal kasus tersebut dilaporkan ke Polda Bali pada Desember 2020 lalu.

"Dalam perjalanan saya menganggap penyidik RPK Polda Bali yang menangani kasus ini lamban, kemudian tidak paham hukum. Maaf tidak mengurangi rasa hormat saya kepada penyidik RPK Polda Bali. Saya berani bicara seperti itu karena punya alasan," kata Siti Sapurah selaku kuasa hukum APD, Rabu (7/4/2021) di Denpasar.

Lantaran penanganan kasusnya lamban, pengacara yang akrab disapa Ipung ini mengaku pernah berkirim surat secara pribadi kepada Kasubdit IV RPK Polda Bali AKBP Kompiang Srinadi.

Di mana dalam isi surat ia memberi masukan dan acuan yang bisa diambil untuk menangani perkara yang dilaporkannya.

"Saya berikan acuan untuk penanganan kasus yakni berisi tentang hukum adat, pernikahan adat dan pernikahan nasional yang saya dapat dari Prof Windia," ucapnya.

Namun menurut Ipung, surat tersebut tidak dianggap oleh penyidik RPK Polda Bali dengan alasan masih melakukan penyelidikan.

"Nanti mbak kalau sudah ada kesimpulan, bisa gelar perkara dan naik lagi ke tahap penyidikan, baru kita gunakan saksi ahli. Itu bahasa mereka," tutur Ipung.

Jawaban yang diberikan penyidik membuat Ipung kecewa. Karena menurutnya, semakin lama penanganan kasus tersebut maka hilang hak anak tersebut dalam mendapatkan kasih sayang dari ibu kandungnya.

Ipung lalu meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Ketika menerima SP2HP pada akhir bulan Maret 2021, Ipung mengaku kian terkejut karena di sana tidak ada kesimpulan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top