BACA Juga : Pelajar SMA Ngaku Dicabuli di Penginapan, Orang Tua Lapor Polisi
Lalu divonis 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan. "Kasus yang terbaru ini sudah lengkap alias P-21. Karena itu, statusnya adalah Terpidana sekaligus Tersangka. Bahkan Bambang Heriawan, segera diadili lagi," tutupnya.W-007










