Kasus Terima Sabu di Sel PN Denpasar, Kejari Larang Tahanan Terima Makanan dari Pengunjung

WhatsApp Image 2023-07-13 at 20.11.42
Kasi Itel Kejaksaan Negeri Denpasar, Ady Wira Bhakti.Foto/eli

BACA Juga : Pelajar SMA Ngaku Dicabuli di Penginapan, Orang Tua Lapor Polisi

Lalu divonis 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan. "Kasus yang terbaru ini sudah lengkap alias P-21. Karena itu, statusnya adalah Terpidana sekaligus Tersangka. Bahkan  Bambang Heriawan, segera diadili lagi," tutupnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top