Kasus Tanah Rp24,7 M Tak Kunjung Tuntas, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda ke Kompolnas dan DPR

IMG-20260331-WA0002_copy_800x542
Kuasa hukum pelapor dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penipuan tanah Rp24,7 miliar yang hingga kini belum menetapkan tersangka.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang perempuan berinisial SN melaporkan dugaan penipuan dalam pembelian tanah senilai Rp24,7 miliar ke Polda Bali. Namun, setelah satu tahun berjalan, penanganan kasus tersebut belum juga ada kejelasan.

Merasa kasusnya terkatung-katung, SN melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Kapolda Bali, Selasa (31/3/2026).

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari internal Polri hingga lembaga pengawas eksternal, termasuk Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Wassidik, Kompolnas RI, hingga Komisi III DPR RI.

Dalam surat bernomor 35/LABHI-BALI/ADVOKAT/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 setebal 15 halaman itu, pihak kuasa hukum meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Harapannya Komisi III DPR RI segera turun tangan melakukan pemanggilan terhadap Kapolda Bali, Dirkrimum Polda Bali beserta jajarannya untuk mengetahui penyebab perkara ini terkatung-katung melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar I Made Ariel Suardana.

Kuasa hukum menyebut, lambannya penanganan perkara ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat seluruh tahapan pemeriksaan disebut telah dilalui, namun kasus belum juga naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah jelas dan tidak rumit. Apalagi salah satu terlapor, BD, telah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 663/Pdt.G/2025/PN Dps tertanggal 7 Mei 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam gugatan tersebut, pihak terlapor sempat menggugat korban sebagai pembeli, namun gugatan tersebut ditolak pengadilan.
Lebih lanjut, pihaknya mengkhawatirkan dana milik korban sebesar Rp24.774.500.000 masih dikuasai terlapor dan berpotensi disalahgunakan.

“Jangan sampai dana tersebut digunakan untuk upaya menghindari jeratan hukum. Kasus ini seharusnya menjadi prioritas, karena berkaitan dengan kepercayaan investasi, khususnya pembelian tanah di Bali,” tegasnya.

BACA JUGA:  Viral Ancam Turis Amerika, Sopir Taksi Asal Loel NTT Diburu Polisi

Diketahui, SN yang merupakan pengusaha asal Jakarta Barat diduga menjadi korban penipuan oleh penjual tanah, notaris, dan sejumlah pihak lainnya dalam transaksi pembelian lahan seluas 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Badung, pada Juni 2024.

Setelah pembayaran dilakukan, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bermasalah, karena terdapat blokir, sengketa, serta adanya klaim hak dari pihak lain.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top