BACA Juga : Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Prof Antara Minta Kasus SPI Unud Dihentikan
Seperti diberitakan sebelumnya, Prof Antara bersama tiga pejabat Unud ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswanya baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. Atas Penetapan tersangka tersebut, Prof Antara bersama tersangka lainnya mengajukan gugatan praperadilan. Namun sayang gugatan ditolak oleh hakim. W-007










