Kasus Ngeben Desa Sudaji Polisi Tetapkan TSK, Kuasa Hukum Desak SP3

”Pelaksanaan ngaben juga selalu menerapkan protap keselamatan dari Covid 19 yakni menggunakan masker dan yang lainnya,”imbuhnya. Berdasarkan alasan itu,  Sariawan berharap agar Kapolres Buleleng bisa segera mengeluarkan surat SP3. Namun bila saja Kapolres Buleleng tidak segera menerbitkan SP3, maka Sariawan mengaku pihaknya akan mencoba melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Sementara Waketum DPP  Persadha Nusantara Gede Suardana yang turut hadir di Mapolres Buleleng mengatakan jika tersangka Gede S hingga saat ini masih tetap patuh menjalani wajib lapor, setiap Senin dan Kamis. Kondisi kesehatan dan psikilogisnya juga saat ini sudah berangsur membaik.

”Dia (Gede S,red) memang sempat terpuruk. Karena upacara Nagben yang dihaturkan untuk leluhurnya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada pihak yang ikut mengayomi dan mesuport seperti PHDI atau MDA. Makanya kami turun membantu dia. Sekarang psikologis Gede S berserta keluarganya saat ini sudah membaik, tenang, dan tabah menghadapi persoalan ini,”jelasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, permohonan peneribatan SP3 ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihaknya, untuk menentukan langkah apa selanjutnya yang akan diambil oleh Polres Buleleng.”Mengenai Surat SP3 yang dimohonkan kami dari jajaran kepolisian akan melakukan pembelajaran terlebih dahulu sehingga nantinya diambil keputusan,”ucap singkar Sumarjaya. (ags).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top