GIANYAR -fajarbali.com |Kasus mangkraknya proyek vila milik investor warga negara Amerika Serikat, yakni Dominick Veliko Shapko, di kawasan Mas, Ubud, Gianyar, mulai terkuak di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar. Fakta terbaru mencuat setelah dua terdakwa, yakni Valur Blomsterberg dan Legowo Wisnu Saputro, saling memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pada Kamis 30 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam persidangan, Valur mengungkap bahwa rencana pembangunan 10 unit vila di atas lahan sewa warga Bali berawal dari keinginan Dominick sendiri. Ia mengaku hanya diminta membantu mencarikan kontraktor karena dianggap memiliki pengalaman di bidang konstruksi internasional.
Terdakwa Valur yang mengaku dekat dengan korban, bahkan sering bertemu di tempat hiburan akhirnya merekomendasikan Wisnu sebagai pelaksana proyek di bawah bendera PT Lumbung Bali Property.
Kesepakatan pun terjadi. Wisnu bertugas mendesain sekaligus membangun proyek, sementara Valur berperan sebagai konsultan dengan bayaran Rp75 juta per bulan.
“Selama setahun saya menerima sekitar Rp800 juta dari perusahaan milik korban,” ujar Valur melalui penerjemahnya Cyntia.
Ia juga membantah tudingan jaksa bahwa dirinya yang menginisiasi proyek tersebut.
“Justru Dominick yang mengajak dan membicarakan investasi vila itu,” tegasnya.
Sementara dari keterangan di persidangan, terdakwa Wisnu mengaku mengajukan anggaran sekitar Rp14 miliar, namun disepakati lebih dari Rp13 miliar.
Namun di tengah jalan, proyek justru berhenti meski dana besar telah dicairkan. Tercatat, sekitar Rp9 miliar sudah diterima Wisnu, baik melalui rekening pribadi maupun perusahaan.
Di bawah tekanan majelis hakim, Wisnu akhirnya mengakui penggunaan dana proyek tidak sepenuhnya untuk pembangunan. Ia menyebut sebagian dana digunakan untuk, membayar utang proyek lain sebesar Rp2,4 miliar, membeli truk Toyota Dyna, membeli mobil Toyota Yaris
Saat ditanya apakah ada aliran dana atau komisi ke Valur, Wisnu dengan tegas membantah. “Tidak ada,” ujarnya di hadapan hakim.
Fakta lain yang terungkap, progres pembangunan vila sangat minim. Berdasarkan hasil audit, proyek baru mencapai 22,5 persen dengan estimasi dana terpakai sekitar Rp3 miliar.
Valur sendiri mengaku sudah mencurigai potensi kegagalan proyek sejak awal.
Ia bahkan sempat menyarankan korban melakukan audit dan tetap melanjutkan pembangunan. Namun, Dominick memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
“Kasus ini sudah terang. Klien kami tidak menerima fee atau aliran dana, semua dikelola oleh Wisnu,” tegas Penasehat Hukum Valur yakni Putu Parama Adhi Wibawa, SH., SH., dan Wayan Artana, SH.
Pihaknya berharap Jaksa yang akan membacakan tuntutan pada 4 Mei mendatang dapat melihat perkara ini secara objektif. Dengan fakta-fakta yang mulai terkuak, sidang ini menjadi titik krusial dalam mengungkap apakah kasus ini murni penipuan dan penggelapan, atau justru kegagalan proyek yang berujung sengketa hukum. R-005









