Adapun enam orang menyerahkan uang reward kapling Tanah LPD Desa Adat Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng masing-masing sebesar Rp. 10.000.000. Pengembalian tersebut sehingga jumlah total sebesar Rp. 60.000.000 kepada penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. Kemudian dua orang atas nama PS dan KR menggembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan secara mencicil sebesar Rp 1.750.000 dan sebesar Rp 1.000.000 kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Sedangkan sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp. 30 jutaan akan dibayarkan dengan cara mencicil dan berjanji akan kembalikan sesegera mungkin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng,”lanjutnya.
Selain mengembalikan uang reward kavling tanah mereka juga menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan.”Polis Asuransi Jiwasraya tersebut sudah di restrukturisasi dikarnakan permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat sehingga Polis asuransi mereka yang terbayarkan dari uang LPD Anturan akan dicairkan secara berahap selama empat kali sampai dengan tahun 2025. Polis asuransi tersebut juga disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara,”tambahnya.
Hingga sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 547.750.000 sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat empat SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2 disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000 sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.167.750.000. W -










