Kejaksaan Buleleng melakukan penggeledahan dirumah tersangka terduga Korupsi dana LPD Desa Anturan Nyoman Arta Wirawan/FB/Agus
SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com I Setelah kejaksanaan melakukan penggeledahan terhadap kantor LPD Desa Anturan, Kecamatan Buleleng yang mengajak Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka terduga korupsi dana LPD Desa Anturan beberapa hari yang lalu, kini giliran rumah tersangka yang berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Selasa (9/8) sore kemarin.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng bersama dengan sepuluh tim kejaksaan itu disaksikan oleh istri tersangka dan Kepala Desa Anturan, Kelian Desa Anturan serta Babinkantibmas Desa Anturan. Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 15.00 WITA berhasil mengamankan sebanyak empat buah dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan.
Penggeledahan yang berlangsung dua jam berjalan dengan lancar yang selanjutnya di lakukan penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan tersebut.”Memang dalam penggeladahan kami lakukan selama dua jam dan dalam penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan sebanyak empat dokumen penting yang nantinya bisa kita jadikan bukti dalam persidangan seperti sertifikat jual beli tanah milik LPD Desa Anturan,”tutur Humas Kejaksanaan Negeri Buleleng Anak Agung Jayalantara.
Sebelumnya di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 Wita Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng menerima kedatangan dari delapan orang pengurus dengan inisial S, PS, PA, GA, KD, AS, PS dan KR yang bertujuan untuk mengembalikan uang reward kavling Tanah LPD Desa Adat Anturan serta menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya mereka masing-masing.”Selain itu juga kami telah kedatangan para pengurus LPD untuk mengembalikan uang reward dari kaplingan tanah LPD Desa Anturan,”lanjutnya.











