“Saya malah khawatir ketika kasus ini dibawa ke pengadilan, malah nasib keempat landak tersebut makin suram karena ditangani tidak oleh orang yang menyukai dan menyayanginya. Jika Landak itu mati di tangan petugas apakah akan dikenakan pidana juga?,” tanya dia.
Ia menegaskan, menegakkan hukum itu tidak semata hanya membaca isi pasal tanpa memerhatikan keadilan dan kemanfaatan hukum dalam mencari kepastian hukum.
Walau dirinya belum bertemu dengan terdakwa, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum.
“Melihat kasus ini, sudah seharusnya majelis hakim bijak untuk memosisikan terdakwa, bahkan bila perlu dibebaskan. Kalau toh sulit cukup hukuman percobaan saja tanpa perlu ditahan atau menjalani tahanan,” harap dia.
Yang perlu digaris-bawahi, lanjut GPS, sebagian petani masih menganggap landak sebagai hama. Namun di sisi lain, pemerintah menyatakan landak hewan yang dilindungi. Sehingga hal ini belum tuntas posisinya.
Belajar dari Curik Bali atau Jalak Bali yang dulu nyaris punah dan kini telah berhasil tumbuh kembang dengan baik kembali. Banyak pecinta burung kini membeli dan memelihara dan mengembangbiakannya kembali sehingga populasinya semakin banyak dan tidak langka lagi.
“Jadi pecinta hewan harusnya dilibatkan oleh BKSDA agar populasi hewan dilindungi bisa makin berkembang populasinya. Mereka merawat karena menyayangi. Sangat sayang kalau warga seperti itu kalah dibawa ke penjara hanya urusan kertas dokumen. Memelihara hewan dengan menyayangi dengan memelihara karena proyek sangat berbeda sekali relasi mahluk hidupnya,” pungkas GPS.










