Gede Pasek Suardika
DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Advokat sekaligus politisi kondang Gede Pasek Suardika (GPS) merespons pemberitaan yang dialami Nyoman Sukena yang diseret ke pengadilan karena kedapatan memelihara landak di rumahnya, Desa Bongkasa Perwiti, Abiansemal, Badung. GPS berharap terdakwa segera dibebaskan, dengan penyelesaian restorative justice.
“Kasus yang dialami Nyoman Sukena karena memelihara landak, kemudian dibawa ke pengadilan dan terancam pidana sampai lima tahun membuat kita semua terhenyak kaget,” kata GPS, dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Minggu (1/9/2024).
GPS berpandangan, sebaiknya kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice, dan jangan menjadi bagian untuk memenuhi ruang penjara serta mengeluarkan biaya negara memenjarakannya.
Penegakan hukum, lanjut dia, juga seharusnya tidak bersandarkan kata demi kata dalam pasal, tanpa melihat fakta peristiwa yang mengikutinya. Prinsipnya, pidana itu untuk orang jahat, untuk kejahatan dengan dilatarbelakangi niat jahat.
Namun, masih menurutnya, jika mengaca pada kasus ini, justru permasalahannya adalah urusan administrasi. Dimana memelihara tanpa ijin dan dokumen binatang landak yang kategori dilindungi.
Apalagi sejak ditemukan dua ekor [landak] masih kecil, lalu bisa berkembang-biak menjadi empat ekor adalah keberhasilan pengembang-biakan. Ia berpandangan, justru sebaliknya, warga seperti Nyoman Sukena perlu dibina dan diajak bekerja sama untuk mengembang-biakan jenis binatang yang dilindungi tersebut.










