Dalam keterangan Fransiska, bisnis Ice Mango yang dijalankannya ini bukan trading. Tapi hanya get member yang berawal dari arisan online. Usahanya ini juga membawahi 35 orang. Sementara 35 orang di bawahnya itu membawa puluhan orang lainnya yang tidak diketahui oleh Fransiska sendiri.
Fransiska juga membantah tuduhan dua pelapor yang menyebutkan dirinya menggelapkan uang miliaran rupiah. Padahal dari hitunganya jumlahnya berkisar Rp 400 hingga 500 juta. Ia pun bersedia menggantikan semuanya.
"Saya akan kembalikan selama 5 hari. Tidak hanya mengembalikan keuntungan tapi modalnya juga saya kembalikan. Kerugian dari 34 orang di bawah saya sekitar 400 sampai 500 juta itupun sebagian saya bagikan ke member dengan cara lelang emas dengan harga yg lebih murah," tandasnya.
Sementara itu, Rizal Maya Akbar Poetra mengatakan dalam kasus ini klienya baru melaporlan dugaan pemerasan. Nantinya laporan lain akan menyusul. "Ini baru tahap awal. Nantinya akan ada laporan terkait UU ITE dan tentang hoax juga," tegasnya.
Keterangan terpisah, kuasa hukum Yulia yakni Johanes Budi Rahardjo yang dikonfirmasi balik menanyakan unsur perampasan yang bagaimana dilakukan oleh klienya.
"Jika melakukan perampasan unsur perampasannya masuk apa tidak kalau barang yang dibilang dirampas itu diberikan dengan suka rela," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya bermula saat sang klien, Yulia dan teman-temannya mendatangi rumah Siska untuk minta pertanggung jawaban uang yang telah disetor ke Siska. Di rumah itu, mereka diberikan KTP langsung dan BPKB serta STNK dikirim via gojek oleh Sisca. Sebagai jaminan dengan janji dalam 5 hari akan dikembalikan modalnya semua.










