”Saya dihubungi oleh Sowambawa, disuruh ambil kayu. Baru mau menaikan kayu ke atas mobil, langsung disergap oleh masyarakat dan perbekel, sehingga saya langsung kabur,”ucapnya. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c, pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana paling lama lima tahun penjara, serta denda pung banyak Rp 2.5 Miliar. (ags).










