Kasus BPR KS, Saksi Meringankan Ungkap Soal Pembayaran Gedung Senilai Rp 4,8 Miliar

nyoman supariyani
Terdakwa Nyoman Supariani saat (paling kanan) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

“Jadi saya terangkan, aset yang dibeli dari saudara Yance itu tidak bisa dibaliknamakan karena belikan lunas, masih ada sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkap saksi. Saksi juga mengatakan jika dia pernah melihat perjanjian dibawah tangan terkait jual beli gedung ini. Saksi juga mengaku ada pengeluaran berupa voucher untuk pembayaran gedung kepada Yance. 

“Saudara saksi tahu sekarang gedung itu bagaimana?,” tanya hakim yang dijawab saksi bahwa gedung itu sekarang menjadi milik Lukas Banu. Diketahui,  Luas Banu yang berprofesi sebagai pengacara itu juga sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Selain itu, di muka sidang saksi juga menyebut nama Don Gaspar terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. 

“Tanda tangan saya pernah dipalsukan oleh saudara Don Gaspar,” ungkap saksi. Tapi saat ditanya apakah saksi tahu juga tanda tangan terdakwa juga diduga pernah dipalsukan oleh Don Gaspar, saksi menjawab tidak tahu.”Saya tahu tanda tangan terdakwa seperti apa, tapi apakah pernah dipalsukan atau tidak saya tidak tahu,” tegas saksi. 

Selain masalah gedung,  saksi juga banyak berbicara soal lain yang tentu saja keterangan saksi ini meringankan terdakwa. Sementara Teddy Raharjo, kuasa hukum terdakwa usai sidang mengatakan, dari keterangan saksi dan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan,  sangat jelas jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya belum bisa membuktikan adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Pemegang Saham Pengendali (PSP) sekaligus Direktur Utama PT. BPR KS Bali Agung Sedana (BPR KS), Nyoman Supariyani  menjadi terdakwa  setelah menghadapi serangkaian masalah hukum dan administratif setelah bank yang dipimpinnya dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kekurangan setoran modal, bahkan saat ini. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top