Kasasi Ditolak, Pelaku Pemotret Bagian Tubuh Perempuan di Dalam Pesawat Segera Dieksekusi

u5-IMG-20250603-WA0084_copy_1024x768
Terpidana Tonny Nugroho usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.foto/dok

DENPASAR-fajarbali.com|Tonny Nugroho (69) akhirnya harus menelan pil pahit lantara upaya hukum kakasi di Mahkamah Agung atas kasus perekaman bermuatan seksual terhadap penumpang perempuan di dalam pesawat ditolak.

Sebelumnya, terpidana Tonny juga melakukan upaya hukum banding, atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar 3 bulan penjara. Tapi upaya hukum banding gagal hingga akhirnya mengajukan kasasi.

Kasi Pidana Umum Kejari Badung, Yusran Ali Baadilla, membenarkan bahwa MA telah menolak permohonan kasasi terdakwa.

“Kasasi Tonny Nugroho ditolak. Kami tinggal menunggu salinan resmi putusan. Setelah itu, jaksa segera melakukan eksekusi,” kata Yusran, Kamis (6/11/2025) saat ditemui di PN Denpasar.

Tonny sebelumnya divonis tiga bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani Pengadilan Negeri Denpasar pada 3 Juni 2025 lalu, setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terdakwa yang berprofesi sebagai pengawas proyek itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memotret bagian tubuh seorang penumpang perempuan secara diam-diam saat pesawat Super Air Jet IU 702 tengah landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Fisher Valen J Simanjuntak. Dalam amar putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatannya mengganggu kenyamanan penumpang, sementara yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.24 Wita. Saat itu, pesawat dalam proses landing di landasan, dan suasana kabin tengah sibuk dengan para penumpang yang bersiap turun. Perempuan berinisial NC, 36, asal Surabaya, menjadi korban dalam kasus ini.

Saat itu ia sedang duduk bersama anaknya, menunggu giliran keluar dari pesawat. Namun tiba-tiba ia merasakan ada seseorang yang memotret dirinya dari jarak dekat.

BACA JUGA:  Setengah Jam Tengkar Dengan Pacar, Perempuan Ini Langsung Gantung Diri

Korban kaget saat menyadari adanya kamera ponsel yang diarahkan ke area payudaranya. Kamera itu berasal dari penumpang laki-laki di dekatnya yaitu terdakwa Tonny Nugroho, yang diduga mengambil foto dari atas, tepat ke arah bagian dada korban. Ia pun langsung menegur sang pria dan bertanya.

“Apakah kamu ada memfoto saya?” Tonny sempat membantah telah memotret, ketegangan berlanjut sampai akhirnya dipaksa menyerahkan ponsel oleh suami korban, Larry Lion Lie.

Setelah di cek benar saja ada foto korban di HP terdakwa. Singkat kata, Tonny pun dibawa ke kantor keamanan bandara dan kemudian diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik Tonny, ditemukan total 13 foto yang menampilkan bagian wajah samping dan bagian dada NC. Seluruh foto tersebut diambil di dalam pesawat saat proses pendaratan.

“Foto-foto tersebut sempat dihapus setelah diprotes oleh suami korban, namun masih ditemukan tersimpan di folder sampah saat penyelidikan,” terang JPU.

Dalam sidang, Tonny mengakui perbuatannya namun menyebut tindakannya itu dilakukan secara spontan.

Ia menyebut awalnya hanya ingin memotret anaknya, tetapi saat melihat NC duduk di sampingnya, timbul keinginan spontan untuk memotret korban.

Ia berdalih hanya sekali mengambil gambar yang mengarah ke wajah korban, sedangkan belasan gambar lain yang ditemukan di ponselnya terjadi karena ‘tidak sengaja kepencet.’

“Dalam keterangannya, Tonny juga mengakui bahwa sebelumnya ia sempat mengambil gambar seorang pramugari pesawat dengan komposisi seluruh badan, juga tanpa seizin yang bersangkutan,” beber JPU.

Meski demikian, Tony tetap menegaskan bahwa tindakannya tidak dilandasi niat seksual dan berencana menghapus semua foto setelah melihatnya kembali.

JPU menyebut pengambilan gambar tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan dari pihak yang menjadi objek foto, dalam hal ini NC.

BACA JUGA:  Tidur di Bangku Depan Warung Karena Kelelahan, Motor Digasak Pencuri

“Foto-foto tersebut berfokus pada bagian dada atau payudara korban, yang menurut norma masyarakat merupakan bagian tubuh yang memiliki muatan seksual dan tidak pantas untuk dipotret tanpa izin,” tukas JPU

Dengan ditolaknya kasasi, proses hukum kasus ini memasuki tahap akhir dan terdakwa tinggal menunggu eksekusi pidana penjara oleh Kejari Badung.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top