Tegas, Ini Langkah Hukum Prof. Nurianto Pulihkan Nama Baik ITB STIKOM Bali

IMG-20250523-WA0000
Prof. Dr. Nurianto.

Loading

DENPASAR-fajarbali.com | Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali menunjuk Prof. Dr. Nurianto sebagai kuasa hukum terkait perkara pengaduan masyarakat oleh Rohani Martha Butarbutar yang tengah bergulir di Polresta Denpasar.

Prof. Nurianto pun langsung menyiapkan langkah-langkah hukum yang tegas agar citra ITB STIKOM Bali sebagai institusi pendidikan tinggi tidak tercoreng.

"Saya memastikan segera menyelesaikan kasus ini secara tuntas," kata Prof. Nurianto, dala siaran persnya, Seabtu (23/5/2025). 

Ia berpandangan, citra ITB STIKOM sebagai institusi perguruan tinggi harus dipulihkan. Karena itu, langkah pertama yang akan dilakukan adalah melaporkan (GAW) oknum yang diduga sebagai makelar pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri telah mencatut nama ITB STIKOM secara tanpa izin. 

”Patut diduga GAW ini bertindak untuk keuntungan pribadinya dengan mengatasnamakan ITB STIKOM Bali tanpa izin di berbagai platform media sosial dalam merekrut calon tenaga kerja ke luar negeri. Karena itu, kami akan laporkan yang bersangkutan ke polisi,” tegasnya.

Langkah ini menurutnya penting dilakukan agar yang bersangkutan tidak terus menerus ”menjual” nama ITB STIKOM Bali yang ternyata berefek buruk bagi institusi kampus. 

Prof. Nurianto sependapat bahwa ITB STIKOM Bali memang bukan lembaga pengiriman PMI ke luar negeri. Sebab pihak lembaga hanya berperan memberikan pendidikan tinggi.

PT. RA lah yang memiliki lisensi P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja RI.

"ITB STIKOM hanya lembaga memberikan pelatihan, mendidik, atau memberikan kuliah tentang pendidikan tinggi. Sementara pengiriman (PMI) ini kewenangan PT. RA yang berkedudukan di Jakarta," bebernya.

Seharusnya kata Nurianto, GAW menggunakan kop perusahaan P3MI untuk mempromosikan usaha jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. 

BACA JUGA:  Cegah Tahanan Kabur, Polresta Denpasar Perketat Pengamanan Rutan

Usut punya usut, ternyata GAW bukan karyawan ITB STIKOM Bali maupun PT WDS. 

Fakta ini terlihat jelas dalam pengangkatan GAW di PT. Ramzy Cahaya Karya, dengan jabatan sebagai Staf Operasional, sebagaimana SK pengangkatan per tanggal 10 Mei 2023.

”Dengan demikian jelas yang bersangkutan bukan karyawan ITB STIKOM maupun PT WDS,” pungkasnya.

Sementara terhadap korban Rohani Martha Butarbutar, sambung Nurianto, pihak ITB STIKOM telah berinisiatif menyelesaikan secara damai dan tuntas. 

”Pihak perusahaan wajib kembalikan dana milik korban secara penuh. Dan, kami mendapat laporan GAW sudah kembalikan dana awal sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, GAW diminta menemui Rohani Martha Butarbutar untuk melunasi pengembalian dana sekaligus membuat pernyataan damai untuk mencabut pengaduannya di Polresta Denpasar.

Scroll to Top