Kapolres Bangli Minta Bendesa Buat Awig-Awig Disertai Sanksi Tangani Covid-19

Selain itu, terkait penyemprotan disinfektan ke banjar-banjar, Polres Bangli menegaskan siap membantu dengan menggunakan mobil AWC. Sedangkan untuk pemberlakuan jam buka toko/warung masih mengacu pada aturan pencegahan covid-19 dan belum dicabut.  Selain itu Kapolres juga menghimbau kepada para Bendesa Adat untuk mendorong warganya agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam beraktifitas serta membantu pemerintah dalam upaya menekan klaster penyebaran Virus Covid-19 dari zona merah menjadi kuning dan hijau dengan melakukan trackman. “Dalam kesempatan ini kami juga mengajak para bendesa adat untuk bersama-sama menjaga nama baik Bali dalam menjalankan adat, budaya dan tradisi pada situasi pandemi Covid-19 ini,”tandasnya

Hal tersebut ditekankan, mengingat Bali sudah 6 bulan lebih terdampak covid-19 sehingga yang paling terdampak adalah sektor pariwisata karena 90 persen masyarakat Bali tergantung dari pariwisata. Terlebih, sebelum adaptasi kebiasaan baru diterapakan sudah mulai adanya peningkatan aktifitas masyarakat yang diberengi dengan peningkatan kasus positif, saat ini Bangli masuk rengking 3 di Bali dalam jumlah kasus positif Covid-19. Sementara untuk pembukaan pariwisata Bali, sudah dicanangkan penerapan adaptasi kebiasaan baru yang dimulai dari tanggal 9 Agustus 2020  dengan dibukanya kunjungan untuk masyarakat lokal. Selanjutnya, tanggal 31 Agustus 2020 untuk domestik dan tanggal 5 September 2020 untuk wisatawan luar negeri. (arw)

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top