Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP menegaskan bahwa Akses Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pada upaya pemberdayaan masyarakat agar lahan yang dimiliki dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Penyerahan sarana pertanian ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong peningkatan hasil pertanian serta memperkuat kelembagaan petani dan subak.
Perbekel Desa Pelaga menyambut baik bantuan yang diberikan dan menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dan pihak swasta terhadap masyarakat desa.
Ia berharap sarana pertanian tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok tani dan Subak Abian untuk meningkatkan hasil produksi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Pelaga. (rel)










